Salam sukses.Beberapa bulan yg lalu MUI mengeluarkan fatwa bahwa tayangan yg berbau menggunjin dan Gosip yg ditayang diberbagai media elektronik haram hukumnya bagi muslim diindonesia apa benar haram, dari sisi apa sebenarnya fatwa itu haram, bukankah semua itu kembali kepada kitanya, bagai mana kita menyikappinya wasalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar